PALANGKA RAYA – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Barisan Aksi Reformasi Kepolisian dan Dekonstruksi (BARIKADE) menggelar aksi demonstrasi dan teaterikal perihal pembunuhan yang dilakukan eks. anggota kepolisian Polresta Palangka Raya di depan kantor Polda Kalimantan Tengah pada Kamis, (19/12/2024).
Mahasiswa menuntut evaluasi besar-besaran dalam internal institusi kepolisian agar tidak terulang kembali kasus-kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi sebagai pelaku kriminal serta menjaga integritas Polri sebagai institusi yang seharusnya menjadi pengayom dan penegak hukum bagi masyarakat.
Pembunuhan seorang sopir ekspedisi berinisial BA (32) di Katingan Hilir oleh Eks anggota kepolisian Polresta Palangka Raya berinisial AK menguak fakta lain yang mengejutkan. Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024), menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan berdasarkan hasil pengecekan tes urine yang dilakukan oleh Polda Kalteng terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketua Badan Eksemutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (BEM FISIP UPR), Fernando Fairsky yang juga bagian dari massa aksi mengatakan untuk meninjau kembali terkait SOP kepemilikan senjata api mulai dari administrasi dan tes psikologinya. Menurutnya Polda Kalteng untuk selalu mengawasi agar personilnya bebas dari narkoba.
“Tidak hanya peninjauan kembali terhadap SOP kepemilikan senpi, mulai dari administrasi dan tes psikologi. Kami mendesak Propam Polda Kalteng untuk lakukan tes urine untuk segenap personil dan pastikan institusi kepolisian bebas dari narkotika!” Ucapnya.
Menurut Fernando, penyalahgunaan senjata api dan narkotika oleh oknum polisi merupakan momok bagi masyarakat dan membuat kepercayaan publik perlahan menurun terhadap institusi kepolisian. Sehingga pembenahan internal melalui Reformasi Polri menjadi urgensi yang harus di kawal bersama-bersama.
Dalam aksi demonstrasi Aliansi BARIKADE menyampaikan enam poin tuntutannya kepada Polda Kalimantan Tengah, yakni pertama, transparansi proses pemecatan pelaku pembunuhan; Kedua, mengoptimalisasikan anggaran pendapatan belanja Polda untuk pembinaan hingga pendidikan moral; Ketiga, evaluasi dan audit berkala terhadap institusi kepolisian (berjenjang persatu tahun untuk mengetes kembali psikologis dan kesehatan jasmani); Keempat, pemulihan sosial terhadap masyarakat; Kelima, menuntut Kapolda dan Kapolresta untuk bertanggungjawab mutlak dan bertindak tegas tehadap kasus-kasus yang mencemari institusi kepolisian; Dan keenam, menindak tegas anggota polisi yang melanggar peraturan tanpa pandang bulu. Nv/1
![]()
