BUNTOK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang program pemutihan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.
Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, King On Putra Jaya, melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Hermanis Bawin, menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya di Buntok, Selasa.
Ia memaparkan bahwa program yang merupakan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, tersebut mencakup sejumlah keringanan, antara lain penghapusan denda pajak, pembebasan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta penghapusan denda administrasi untuk proses mutasi kendaraan.
Sementara itu, Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan, Tri Andriani, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor lalu lintas dan angkutan jalan di Barito Selatan maupun seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Sebagai tindak lanjut, UPT PPD Bapenda di Samsat Buntok bersama Regident Polantas Polres Barito Selatan serta Jasa Raharja Buntok akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan ini.
“Harapannya, seluruh masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tutup Tri Andriani. Nv//001
![]()
