MAKASSAR — Dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar atau FIKK UNM kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pemberitaan Media Gempa Indonesia, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dekan FIKK UNM, Prof. Hj. Dr. Hasmyati, M.Kes, serta dekan terpilih FIKK UNM yang diduga terkait dalam polemik tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah adanya dugaan praktik KKN yang disebut menggurita di lingkungan FIKK UNM, khususnya terkait pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian tingkat fakultas yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pemberitaan Media Gempa Indonesia dan laporan yang didapatkan oleh redaksi, turut disebut nama Nur Indah Atifah Anwar (NIAA), anak dari mantan dekan dan beberapa nama dosen, yang ikut menjadi perhatian dalam dugaan alokasi anggaran PNBP fakultas tersebut.
Amiruddin menilai aparat penegak hukum perlu segera turun tangan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu internal kampus. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan anggaran fakultas.
“Kami mendesak KPK, Kejati Sulsel, dan Kapolda Sulsel segera memeriksa mantan dekan serta dekan terpilih FIKK UNM yang diduga terlibat. Ini penting demi menjaga marwah perguruan tinggi negeri dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan,” tegas Amiruddin sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan Media Gempa Indonesia.
DPP LSM Gempa Indonesia juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran penelitian dan pengabdian di FIKK UNM. Audit tersebut dinilai penting untuk membuka secara terang-benderang aliran dana, penerima manfaat, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Meski demikian, DPP LSM Gempa Indonesia tetap menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pihak kementerian terkait, agar tata kelola perguruan tinggi negeri tetap berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik KKN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rektorat UNM maupun pihak-pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di FIKK UNM.
