PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Hal ini ditegaskannya melalui implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) pada Rapat Sosialisasi yang digelar di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026).
Agustiar menyampaikan, pada 20 Februari 2026, tepat satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah melaunching KHBS sebagai bentuk komitmen menghadirkan program yang menyentuh langsung masyarakat.
“KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung masyarakat,” katanya.
Ia menuturkan, pelaksanaan ini tetap mendapat tantangan, khususnya saat ini Pemprov menghadapi efisiensi anggaran, seperti APBD Tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun.
“Kami tidak ingin melihat ada masyarakat Kalteng yang tidak bisa sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa berobat ketika sakit, tidak bisa makan, dan tidak bisa berdaya secara ekonomi,” jelasnya.
Melalui program KHBS, pihaknya dapat pemberian berbagai bantuan sosial seperti pangan, bantuan tunai, pendidikan, kesehatan, dan lainnya dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Seluruh transaksi pengambilan bantuan tercatat secara digital untuk mencegah penerima ganda dengan prinsip satu keluarga satu kartu.
“Namun agar KHBS berjalan baik, kunci utamanya adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama. Tanpa dukungan seluruh elemen di Kalteng, program ini tidak akan berhasil optimal,” terangnya.
Untuk itu, ia mengundang seluruh Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kalteng dalam rapat sosialisasi tersebut guna menyamakan persepsi terkait pengertian KHBS, kriteria penerima manfaat, mekanisme pendistribusian, hingga penggunaan kartu.
Gubernur juga meminta dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu mitra dan relawan Huma Betang dalam proses verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat, memfasilitasi penyaluran bantuan sosial KHBS di wilayah masing-masing.
Selain itu, memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh manfaat sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses verifikasi dan validasi data penerima dapat dilakukan melalui kanal pengaduan daring di laman Humabetang.id. Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan dan penyaluran KHBS tidak dipungut biaya apa pun kepada keluarga penerima manfaat.
Adapun Plt. Sekda Leonard S. Ampung menjelaskan bahwa rapat sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Khususnya, terkait mekanisme pelaksanaan KHBS, memberikan pemahaman teknis mengenai kriteria penerima dan tata kelola program, serta memperkuat koordinasi dan sinergi agar pelaksanaannya efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
![]()
