PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Dinsos Kalteng) Eddy Karusman, menjelaskan bahwa Bantuan Sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) adalah program Pemerintah Provinsi (Pemprov) berupa bantuan pangan senilai Rp150.000 melalui Perum BULOG dan bantuan tunai Rp250.000 melalui rekening Bank Kalteng bagi keluarga miskin dan rentan miskin.

“Program ini menargetkan hingga 300.000 keluarga penerima manfaat di 13 kabupaten dan 1 kota guna meringankan beban pengeluaran serta mendukung pemenuhan kebutuhan gizi,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Ia menerangkan, program tersebut ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdata dalam DTSEN serta tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, bantuan sembako, dan BLT Dana Desa.

“Penyalurannya dilaksanakan melalui verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah dengan dukungan relawan Huma Betang guna menjamin ketertiban, transparansi, dan ketepatan sasaran,” jelas Eddy.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri, menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota se-Kallteng adalah dukungan pemerintah provinsi.

“Program ini adalah dukungan berupa tambahan penghasilan bagi unsur masyarakat dan aparat yang mengawal penyaluran KHBS,” tuturnya.

Penerima meliputi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan dan Desa, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemuka agama sebagai pengawas di lapangan.

“Proses dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur, mulai dari pendataan di tingkat kabupaten/kota, pengajuan usulan kepada Gubernur, verifikasi oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, hingga penetapan melalui SK Gubernur sebagai dasar pencairan dana, guna menjamin ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” ujar Syahfiri.

Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah, menegaskan kesiapan mendukung Program Kartu Huma Betang Sejahtera melalui penyaluran yang terstruktur dan tepat sasaran.

Alokasi penerima ditetapkan secara proporsional berdasarkan perbandingan keluarga miskin dan rentan miskin (Desil 1–5 DTSEN Non Bansos) terhadap total kepala keluarga di tiap kabupaten/kota dan desa guna menjamin keadilan dan ketepatan distribusi.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses mulai dari pembukaan rekening tanpa biaya materai hingga penyaluran dana bansos, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai data yang ditetapkan,” tutupnya. //

Loading