BUNTOK – Berdasarkan tindak lanjut mediasi PT. Betung Barito Pasir (PT.BBP) dan PT. Batubara Duaribu Abadi (PT.BDA) diruang kerja Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang penyelesaian tumpang tindih wilayah Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) PT. BBP dan wilayah izin keruk PT. BDA, yang sudah dilaksanakan pada hari jum’at 16 Mei 2025.

Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas terkait Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta kuasa Direktur PT. Bafubara Duaribu Abadi (PT.BDA) dan Direktur PT. Betung Barito Pasir (PT.BBP).

Berdasarkan berita acara dan natulen rapat dimaksud ditandatangani semua pihak, dengan kesimpulan sebagai berikut :

1. PT. Batubara Duaribu Abadi tidak sepakat untuk membayarkan kompensasi terhadap bahan galian yang sudah terambil kepada PT. Betung Barito Pasir selaku pemegang SIPB dan termasuk membayar Pajak Daerah (MBLB)

2. Kegiatan Pengerukan alur sungai barito dan pemanfaatan pasir pasang untuk kepentingan pembangunan pelabuhan oleh PT. BDA dihentikan sementara sejak ditanda tangani berita acara. Apabila masih melaksanakan kegiatan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan melaksanakan pengawasan secara langsung dilapangan terkait dengan kegiatan pengerukan dan pemanfaatan pasir dilokasi tersebut.
4. Komisaris Utama PT. Betung Barito Pasir (PT.BBP) H. Muhammad Ilham Dani menyampaikan ke awak media ini terkait mediasi dan permasalahan tumpang tindih dimaksud, (27/05/2025) mengatakan,

” PT. Batubara Duaribu Abadi (PT.BDA) harus bertanggung jawab membayar kepada PT. Betung Barito Pasir yang sudah mengeruk pasir di wilayah SIPB PT. BBP tersebut,” ujarnya.

H. Dani nama panggilan akrabnya dan merupakan pengusaha lokal Barito Selatan memaparkan, PT. BDA sudah mengambil hak SIPB PT. Betung Barito Pasir (PT. BBP) dengan mengeruk dan menyedot pasir untuk penimbunan pelabuhan tersebut.

” PT. Betung Barito Pasir sudah mengantongi ijin resmi sesuai UU yang berlaku, kenapa PT. BDA mengambil hak PT. BBP dan tidak mau membayar ganti rugi pasir yang sudah dikeruk untuk kepentingan perusahaan tersebut, ini yang menjadi pertanyaan kita,” tanya H. Dani.

Lanjut Dia, selama ini ada penagihan pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan menuju PT. Betung Barito Pasir terkait kegiatan pengerukan Pasir di wilayah SIPB PT. BBP sedangkan pengerukan Pasir tersebut adalah PT. BDA bukan PT. BBP.

⁠Surat penagihan pajak daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat jelas menuju Perusahaan PT. Betung Barito Pasir sedangkan mengeruk Pasir PT. Batubara Duaribu Abadi untuk membangun infrastruktur Pelabuhan, untuk itu pihak PT. Batubara Duaribu Abadi harus bertanggung jawab mengganti rugi seluruh kerugian yang sudah mengambil hak SIPB PT. Betung Barito Pasir dan serta kewajiban membayar pajak daerah (Pajak mineral bukan logam dan batuan), yang mengatasnamakan PT. BBP. Pihak Bapenda Barsel tidak bisa menerima retribusi PT. BDA karena di duga tidak mengantongi ijin, apabila Bapenda menerima berarti Pungutan Liar (pungli),” tuturnya.

Ia menegaskan, PT. Betung Barito Pasir (PT.BBP), tidak bertanggung jawab membayar pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan ke Pemerintah Kabupaten Barito Selatan,

“Apa yang mau di bayarkan ke Pemda Barsel terkait pajak daerah (MBLB) sedangkan perusahaan kita tidak beroperasi, dan yang mengeruk pasir di wilayah SIPB PT. BBP adalah PT. Batubara Duaribu Abadi. Apabila PT. BDA tidak ada niat baik mengganti rugi dan tidak membayar pajak Daerah atas nama PT. BBP, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas H. Muhammad Ilham Dani.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi saat dikonfirmasi media ini terkait penagihan Pajak Daerah kepada PT. Betung Barito Pasir mengatakan,

“Terkait pembayaran pajak MBLB, pemda sudah membuat surat ke PT. BBP untuk segera membuat NPWPD karena sudah menjadi wajib Pajak daerah berdasarkan Ijin yang dikeluarkan Provinsi Kalimantan Tengah, oleh sebab itu sebagai Wajib Pajak MBLB, maka PT. Betung Barito Pasir wajib menyetorkan Pajaknya ke Daerah, karena selama ini wilayah tersebut di gali oleh PT. Batubara Dua Abadi (PT.BDA), maka seharusnya ada kesepakatan antara duabelah pihak, dalam waktu dekat, kita akan turun kelapangan untuk monitoring dan evaluasi, ” Tandas ibu Selviriyatmi. // Nv/5

Loading