PALANGKA RAYA — Aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, tidak hanya meninggalkan luka fisik serius, tetapi juga membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana negara benar-benar melindungi pembela hak asasi manusia.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” menilai peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu sebagai bentuk teror yang mengancam ruang demokrasi.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Rasya Aditia, menegaskan bahwa serangan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
“Ini bukan sekadar kekerasan jalanan. Ini serangan terhadap kebebasan sipil dan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis,” ujarnya.
Serangan terjadi sesaat setelah korban mengikuti diskusi publik mengenai pelanggaran HAM dan peran militer dalam kehidupan sipil sebuah konteks yang dinilai tidak bisa diabaikan dalam membaca motif peristiwa.
Dua pelaku yang berboncengan menyiramkan cairan berbahaya ke arah korban, mengakibatkan luka bakar pada 20–24 persen bagian wajah dan tubuh. Kerusakan serius juga terjadi pada mata kanan korban, dengan gangguan pada sel punca kornea hingga 40 persen, yang mengancam fungsi penglihatan.
Dalam perkembangan terbaru, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat anggota militer dari unit intelijen BAIS yang diduga terlibat langsung dalam serangan tersebut. Namun, PMKRI menilai penangkapan ini belum menjawab persoalan utama.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa pelaku lapangan, tetapi siapa aktor intelektual di baliknya. Apakah ini tindakan individu atau bagian dari pola yang lebih besar?” kata Rasya.
PMKRI menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi sipil di atas kekuatan militer.
Jika tidak diusut tuntas, kata mereka, kasus ini berpotensi memperkuat impunitas dan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan aktivis di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI menegaskan empat tuntutan utama:
1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis HAM
2. Mendesak pemberian sanksi maksimal kepada para pelaku tanpa kompromi
3. Menuntut pengungkapan aktor intelektual secara transparan;
4. Meminta negara menjamin perlindungan nyata bagi pembela HAM.
“Negara tidak boleh setengah hadir. Jika hukum berhenti pada pelaku lapangan, maka keadilan hanya menjadi ilusi,” tegas Rasya.
PMKRI menilai, tanpa keberanian untuk membuka seluruh jaringan di balik peristiwa ini, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis. Nv//001
![]()
