JAKARTA – Permohonan mutasi aparatur sipil negara (ASN) berinisial OS dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum memperoleh kepastian, meskipun telah diajukan sejak 2022 dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, pada Jumat, 3 September 2025.

Kuasa hukum OS, Slamet Riyadi dan Roem Djibran dari Lausn Law Firm, menilai terdapat persoalan serius dalam proses penanganan mutasi tersebut. Menurut mereka, kliennya telah memenuhi seluruh ketentuan administratif, termasuk memperoleh rekomendasi dari instansi asal dan instansi tujuan, serta dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi.

Namun demikian, hingga memasuki tahun 2025, mutasi tersebut belum juga ditetapkan secara final. “Kami menilai ada kelalaian dan pengabaian terhadap hak ASN yang seharusnya memperoleh kepastian hukum,” ungkap Slamet.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, permohonan mutasi pertama kali diajukan pada November 2022 dengan pertimbangan pengembangan karier dan kebutuhan organisasi. Seluruh dokumen pendukung, termasuk analisis kebutuhan formasi dan sumber daya manusia, telah disampaikan kepada pihak terkait.

Slamet menjelaskan bahwa Instruksi Kepala ANRI Nomor 2 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa ASN yang telah mendapatkan persetujuan mengikuti seleksi di instansi lain dan dinyatakan lulus, wajib ditindaklanjuti melalui proses mutasi.

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa mutasi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, kepastian hukum, dan profesionalitas.

“Sementara Pasal 10 menegaskan bahwa persetujuan mutasi harus dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Adapun Pasal 12 mewajibkan pejabat berwenang menindaklanjuti proses mutasi sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian administratif.
Selain merujuk pada aturan internal ANRI, Slamet juga menegaskan bahwa secara struktural ANRI tunduk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam regulasi BKN, persetujuan mengikuti seleksi yang diikuti dengan kelulusan menjadi dasar hukum dilaksanakannya mutasi ASN.
Namun hingga kini, tidak terdapat keputusan tertulis yang menyatakan persetujuan maupun penolakan atas permohonan tersebut.

Kondisi ini, menurut kuasa hukum, menempatkan kliennya dalam situasi ketidakpastian yang berkepanjangan.

“Jika permohonan ditolak, seharusnya disampaikan secara tertulis dengan alasan hukum yang jelas. Yang terjadi justru diam tanpa kepastian. Hal ini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik,” kata Slamet.

Ia menilai sikap tersebut tidak hanya melanggar prinsip kepastian hukum, tetapi juga mengabaikan etika koordinasi antar lembaga negara.

Menurutnya, ketika instansi asal dan instansi tujuan telah memberikan persetujuan administratif, seharusnya terdapat sikap saling menghormati kewenangan antar institusi.

Lebih lanjut, Slamet menyebut pembiaran atau sikap diam pejabat yang berwenang berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan atau onrechtmatige overheidsdaad (OOD).

Menurutnya, kewenangan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian administratif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan mutasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta perlindungan hak ASN,” ujarnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperoleh kepastian dan keadilan bagi kliennya.

Upaya tersebut diharapkan menjadi mekanisme korektif agar tata kelola kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.