PULANG PISAU — PT Agrindo Green Lestari (AGL) menyampaikan klarifikasi resmi atas situasi hukum yang sedang berlangsung terhadap Kepala Desa Ramang nonaktif, Ramba, terkait dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sah atas lahan yang telah dibebaskan dan masuk ke dalam area konsesi perusahaan.

Manajemen PT Agrindo Green Lestari (AGL) melalui GM – Corporate Affair, Raden Agus Hiramawan,  menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan upaya kriminalisasi, melainkan bagian dari langkah hukum untuk melindungi hak legal, investasi, dan stabilitas pembangunan desa Ramang.

Proses perijinan perusahaan sudah disampaikan dalam persidangan yaitu Arahan ijin lokasi, Ijin lokasi, HPK yang dirobah melalui Kementerian KLHK berupa pelepasan kawasan, IUP, proses GRTT dan Proses  HGU PT AGL sesuai prosedur. Pada objek locus lahan yang disengketakan saat ini telah dilakukan Tali Asih Th 2017 dan ditanam Th 2018.

Dalam pernyataannya kepada media, Soldie BS Jahan , mantan Kepala Desa Ramang, memberikan penjelasan mendalam. Meski secara pribadi ia mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Ramba, namun ia menyayangkan tindakan Ramba yang justru menghambat investasi yang telah dirintis sebelumnya demi kemajuan desa.

“Saya jujur keluarga dengan Ramba, tapi saya juga tidak bisa diam jika investasi yang sudah masuk dan ingin membangun desa Ramang malah dihambat oleh kekuasaan kepala desa baru,” ujar Soldie.

Soldie menjelaskan bahwa PT AGL mulai masuk ke desa Ramang atas dasar kesepakatan resmi, yang melibatkan dirinya selaku kepala desa saat itu. Kesepakatan tersebut disambut baik masyarakat karena membawa harapan pembangunan dan peningkatan ekonomi desa.

Namun, menurutnya, saat kepemimpinan berganti ke sdr. Ramba, hubungan baik antara pemerintah desa dan perusahaan berubah drastis.

“Saat sdr. Ramba menjabat, akses jalan perusahaan ditutup, bahkan truk-truk operasional perusahaan yang melalui desa Ramang dikenakan pungutan sebesar Rp100 ribu per dam truck dengan alas untuk pembangun desa. Kami punya bukti atas hal ini,” jelasnya.

Selain soal hambatan investasi, Soldie juga mengungkapkan bahwa SKT yang diterbitkan oleh sdr. Ramba mencantumkan nama adik kandungnya sebagai pemilik lahan, padahal menurutnya, tanah tersebut milik keluarga Lianto dan telah dilakukan pembebasan oleh perusahaan sebelumnya.

Ia juga menyebut terdapat kejanggalan administratif dalam dokumen tersebut.

“Tanggal permohonan, pengajuan, dan penerbitan SKT semua sama. Itu tidak lazim. Lalu di keterangannya ditulis ‘tanah kosong’, padahal faktanya di lahan itu sudah ada pohon sawit,” ujar Soldie.

Meski demikian, Soldie memilih tidak membuat penilaian akhir dan menyerahkan semuanya kepada pengadilan.

“Saya serahkan semuanya ke proses hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan mana yang benar,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang, karena tidak mengkonfirmasi informasi dari dirinya selaku kepala desa saat awal investasi masuk.

“Saya harap wartawan juga profesional, karena saya yang waktu itu menjabat saat kesepakatan awal dibuat. Jangan cuma dengar dari satu sisi,” ujarnya.

Di tempat yang lain kuasa Hukum PT Agro Green Lestari (AGL), Dr. (C) Wahyu Widodo, SE, SH, MH, secara tegas menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Ramang nonaktif, Ramba, masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Dalam pernyataannya, Wahyu menjelaskan bahwa Ramba diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Surat tersebut diterbitkan pada 20 Mei 2021 atas nama Ringka, adik kandung Ramba, dan menyebut lahan yang dimaksud sebagai “tanah kosong”. Padahal, berdasarkan bukti di lapangan, areal tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 2018.

“Fakta menunjukkan lahan di Blok B64 dan B65 sudah tertanami sawit berusia tiga tahun. Namun surat tersebut menyatakan lahan kosong. Ini bentuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa setelah surat tersebut diterbitkan, Ringka memasang portal kayu dan menghentikan aktivitas panen PT AGL pada 26 Juli 2021. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp128.972.116 hingga akhir 2023, belum termasuk kerugian sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.

Legalitas AGL Sudah Sah Sejak 2012

Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses perizinan PT AGL telah melalui prosedur resmi:

  • Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Pulang Pisau sejak 2012.
  • Izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan tahun 2014.
  • Pembebasan lahan oleh masyarakat pada tahun 2017.
  • Penanaman sawit dimulai pada 2018.
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terbit tahun 2019 setelah verifikasi lapangan oleh Panitia B yang melibatkan berbagai instansi dari kabupaten hingga provinsi.

“Tidak ada klaim atau keberatan dari masyarakat saat verifikasi lapangan untuk HGU dilakukan. Semua proses legal dan transparan,” ungkap Wahyu.

Mengacu pada KUHP, Pasal 263 Ayat (1) menyebut bahwa pemalsuan surat yang menimbulkan hak atau bukti palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun. Wahyu menekankan bahwa tindakan Ramba memenuhi unsur tersebut karena mengakibatkan kerugian material serta potensi konflik agraria.

“Pemalsuan bisa terjadi dengan membuat isi surat yang tidak benar, mengubah isi dokumen, bahkan tanda tangan palsu. Dalam kasus ini, isi surat menyatakan ‘tanah kosong’ padahal sudah ada sawit jelas tidak sesuai fakta,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pulang Pisau dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjalankan tugas sesuai aturan hukum. Di sisi lain, Wahyu mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan memberi ruang kepada pengadilan untuk mengungkap kebenaran.

“Kami berharap pengadilan menjadi tempat terakhir mencari keadilan dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap proses investasi yang sah,” tutup Wahyu. Nv//001

Loading