PALANGKA RAYA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024 senilai sekitar Rp 40 miliar.
Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalimantan Tengah pada pagi hari tanpa didampingi kuasa hukum. Ia datang seorang diri menggunakan kendaraan sedan dan langsung memasuki gedung kejaksaan.
Kepada wartawan, Rifqi menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
“Dua, dah langsung lah,” ujar Rifqi singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Rifqi telah diperiksa penyidik Kejati Kalimantan Tengah pada 22 Desember 2025, saat perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seiring dengan perkembangan penanganan perkara, status kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 20 Januari 2026.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait pengelolaan dana hibah Pilkada pada tahun anggaran 2023–2024.
Dana hibah yang diberikan kepada KPU Kotawaringin Timur untuk pelaksanaan Pilkada tersebut diketahui bernilai puluhan miliar rupiah. Hingga kini, Kejati Kalimantan Tengah masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. //
![]()
