SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi menetapkan dan menahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Desa berinisial SU, mantan Kepala Urusan Keuangan IR, dan mantan Sekretaris Desa HE. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit mulai Kamis, 3 Juli 2025, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, membenarkan penahanan tersebut. “Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Parit. Ketiganya adalah mantan kepala desa, kaur keuangan, dan sekretaris desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Daerah Kotim, berdasarkan Nomor: 700.1.2.2/18//LHP-PPKN/IV/INSP-2025, tertanggal 30 April 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Dana yang disalahgunakan berasal dari pengelolaan BUMDes Parit tahun anggaran 2018–2020, serta kegiatan pengadaan bibit ternak babi tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, uang negara tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan kas desa secara diam-diam untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Verdian.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan berdasarkan berkas perkara dari tim penyidik Kejari Kotim. Nv//001
![]()
