SUKABUMI – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, persoalan menyangkut lahan eks-HGU PTPN VIII di wilayah Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, yang selama bertahun-tahun digarap ratusan petani untuk lahan pertanian.
Persoalan memanas setelah sejumlah anggota TNI disebut datang ke lokasi dan melakukan pengukuran lahan yang dikabarkan akan digunakan untuk program batalion pertanian atau ketahanan pangan.
Kehadiran aparat tersebut mendapat penolakan dari kelompok petani penggarap. Mereka menilai lahan yang selama ini mereka kelola tidak boleh begitu saja dialihkan tanpa kejelasan status hukum dan proses yang transparan.
Ketua Kelompok Petani Muda sekaligus Sekretaris Jenderal Komunitas Bagja Sutra, Andri Susandi alias Ano, mengatakan, masyarakat telah menggarap lahan eks-HGU PTPN VIII sejak sekitar 2016 hingga 2017.
Menurutnya, penggarapan dilakukan untuk membuka lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menggarap tanah eks-HGU PTPN sejak 2016-2017 untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya pertanian. Kedatangan TNI kemarin informasinya untuk mengetahui dan mengukur lahan yang akan digunakan untuk batalion pertanian atau ketahanan pangan,” ujar Ano.
Ano menyebut, dalam pertemuan terakhir, muncul informasi bahwa sekitar 50 hektare lahan akan dialokasikan untuk kepentingan batalion pertanian, termasuk sebagian lahan yang selama ini telah digarap masyarakat.
Kondisi tersebut membuat para petani menyatakan akan mempertahankan lahan yang telah mereka kelola.
Berdasarkan data kelompok tani, sekitar 163 hektare lahan telah diajukan dalam skema reforma agraria. Namun, lahan yang saat ini benar-benar digarap petani diperkirakan sekitar 50 hingga 60 hektare, dengan jumlah petani aktif mencapai sekitar 400 orang.
Lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai komoditas pertanian, di antaranya cabai dan sawi putih. Kelompok tani juga mengaku telah menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk pemasaran hasil pertanian.
Ano menegaskan, petani tidak menutup ruang penyelesaian melalui jalur hukum apabila terjadi pengambilalihan lahan tanpa kejelasan dasar hukum.
“Kami siap menempuh langkah hukum. Kami sudah menggarap sejak 2016-2017. Kalau ada pihak yang ingin mengambil alih, tentu kami akan mempertahankan hak dan kepentingan petani melalui jalur hukum,” tegasnya.
IPW Minta Status Tanah Garapan Eks PTPN Diberikan pada Warga
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso. Sugeng yang juga dikenal sebagai aktivis hukum memberikan konsultasi kepada perwakilan petani penggarap.
Ia menilai, polemik tidak boleh diselesaikan hanya dengan pengerahan aparat. Sebaliknya, status hukum tanah, riwayat HGU, serta dasar penguasaan dan pemanfaatannya harus dibuka secara transparan dan dikembalikan pada prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yaitu dengan redistribusi tanah.
Menurut informasi yang diterimanya, HGU PTPN VIII di lokasi tersebut disebut telah berakhir sejak 2013. Namun, Sugeng menekankan, status tanah setelah berakhirnya HGU tetap harus dipastikan melalui data resmi pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Status tanah dan riwayat penguasaannya harus dibuka terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat yang sudah menggarap bertahun-tahun justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Sugeng.
IPW juga menyoroti informasi mengenai kedatangan sejumlah anggota TNI ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran lahan.
Sugeng meminta dasar penugasan, asal kesatuan, tujuan kegiatan, serta rencana pemanfaatan lahan tersebut diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait serta meminta aparat TNI tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dengan menguasai tanah secara sepihak tanpa alas hak yang sah.
Ia juga meminta pemerintah, khususnya instansi pertanahan, memastikan status HGU dan peruntukan lahan sebelum ada tindakan lebih lanjut di lapangan.
Menurutnya, persoalan agraria harus diselesaikan berdasarkan data dan hukum, bukan melalui kekuatan atau tekanan terhadap masyarakat.
IPW Apresiasi Kepala Desa
Dalam persoalan tersebut, Sugeng juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Sudajaya Girang, Edy, yang disebut telah menerbitkan surat keterangan garap bagi masyarakat yang mengelola lahan tersebut.
Menurut Sugeng, kepala desa merupakan pihak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan administratif kepada warganya.
Ia menilai, penerbitan surat keterangan garap harus dilihat dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, namun tetap harus disesuaikan dengan status dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
“Pihak yang paling dekat dan sangat diharapkan masyarakat petani penggarap untuk memberikan perlindungan adalah kepala desa. Karena itu saya mengapresiasi keberanian Kepala Desa Sudajaya Girang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, dengan diterbitkannya surat keterangan garap oleh kepala desa bermakna bahwa kepala desa telah memastikan tanah eks PTPN VIII tersebut telah berstatus tanah negara bebas setelah HGU PTPN VIII berakhir pada 2013,” kata Sugeng.
Sugeng berharap Kepala Desa Sudajaya Girang tetap konsisten dan tidak mengambil keputusan yang merugikan petani selama status tanah tersebut belum memiliki kejelasan hukum. Ia juga meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap Pak Kades tetap amanah dan membela kepentingan masyarakat. Saya sebagai aktivis hukum yang menerima pengaduan masyarakat siap memberikan dukungan hukum apabila diperlukan,” tegasnya.
Minta Presiden Turun Tangan
Sugeng juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan TNI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila benar terdapat pelibatan personel TNI dalam rencana penguasaan atau pemanfaatan lahan yang sedang digarap masyarakat.
Dalam kaitan memperingati HUT Kemerdekaan ke-81 RI di mana sesuai dengan tema berdaulat, adil, dan makmur. Maka Sugeng Teguh Santoso, seorang aktivis hukum yang konsisten membela rakyat miskin, meminta agar nasib rakyat benar-benar diberikan keadilan sosial dan keadilan hukum serta dimakmurkan sesuai janji Presiden.
Kasus tanah garapan warga Desa Sudajaya Girang, Kec. Sukabumi, Kab. Sukabumi ini menjadi salah satu batu uji perwujudan cita-cita Presiden Prabowo Subianto mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Semoga cita-cita tersebut tidak dirusak oleh tindakan oknum-oknum TNI yang akan menggusur petani Desa Sudajaya Girang.
Menurutnya, pengerahan aparat dalam persoalan agraria harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan kesan intimidasi dan tidak memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu, dugaan adanya kepentingan pemodal di balik rencana penguasaan lahan hingga kini belum memiliki bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, tudingan tersebut perlu dibuktikan dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada data yang jelas.
Konflik lahan eks-PTPN VIII di Sudajaya Girang kini menjadi ujian bagi penyelesaian persoalan agraria di tingkat daerah. Kejelasan status tanah, riwayat HGU, legalitas penggarapan, dasar kedatangan aparat, serta rencana peruntukan lahan menjadi kunci.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan membuka data secara transparan dan mengedepankan jalur hukum, agar persoalan yang menyangkut ratusan petani tersebut tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih besar.
