BOGOR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menggelar agenda reses bersama masyarakat di Kota Bogor pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga di lapangan.
Dalam kegiatan reses tersebut, STS menyampaikan bahwa reses merupakan bagian dari tugas dan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat guna mengetahui kondisi riil yang terjadi.
Aspirasi dan keluhan warga nantinya akan menjadi bahan pembahasan serta perjuangan dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran di DPRD Kota Bogor.
“Reses bukan hanya agenda formal, tetapi momentum untuk mendengar langsung persoalan masyarakat agar bisa diperjuangkan melalui kebijakan yang tepat,” ujar STS.
Dalam pemaparannya, STS menyoroti sejumlah persoalan yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Salah satunya terkait penahanan ijazah siswa yang dinilai masih terjadi di sejumlah tempat.
Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa yang tidak seharusnya ditahan karena dapat menghambat masa depan pelajar, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Pendidikan adalah hak masyarakat. Jangan sampai ada anak-anak yang kesulitan mencari kerja atau melanjutkan sekolah karena ijazahnya tertahan,” katanya.
Tak hanya itu, STS turut menyinggung adanya kejadian di masyarakat terkait pajak progresif kendaraan bermotor akibat peminjaman identitas atau nama untuk pembelian kendaraan.
Ia menjelaskan bahwa banyak warga meminjamkan identitasnya untuk membantu proses administrasi pembelian kendaraan pihak lain, namun pada akhirnya justru menimbulkan persoalan bagi pemilik identitas.
Menurut STS, kondisi tersebut berdampak serius karena data kepemilikan kendaraan tercatat atas nama warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan tersebut.
Akibatnya, masyarakat terkena pajak progresif dan dianggap memiliki aset lebih tinggi dalam sistem pendataan sosial pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat kurang mampu keluar dari kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sistem pendataan kesejahteraan sosial lainnya.
Dampaknya, warga yang sebenarnya layak menerima bantuan sosial justru kehilangan haknya untuk mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Ini persoalan serius karena ada masyarakat kecil yang akhirnya kehilangan hak bantuan sosial akibat persoalan administrasi kendaraan yang sebenarnya bukan miliknya,” jelas STS.
Karena itu, STS meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memperhatikan persoalan sinkronisasi data administrasi masyarakat agar tidak merugikan warga kecil yang membutuhkan bantuan negara.
Di akhir kegiatan reses, STS berharap seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif menyampaikan persoalan yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi bersama.
“Harapan saya, reses ini benar-benar menjadi sarana perjuangan masyarakat. Semua aspirasi yang masuk akan kami kawal agar melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,” tutupnya.
