PANGKALAN BUN – Syahyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (POLRES) Kotawaringin Barat terkait dugaan peranannya dalam pemortalan akses perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Syahyunie, yang juga anggota komunitas Masyarakat Adat Tempayung, dijemput polisi pada Jumat, 27 September 2024, saat baru tiba dari perjalanan dinas di Jakarta.
Ia kemudian dibawa ke POLRES Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan, meskipun tidak langsung ditahan berkat jaminan dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kotawaringin Barat dan Camat Kotawaringin Lama. Meskipun begitu, status tersangka tetap melekat pada dirinya dan ia diwajibkan melapor secara berkala.
Dalam upaya menghentikan penyidikan terhadapnya, Syahyunie bersama tokoh adat dan tetua kampung Tempayung sempat mengajukan permohonan kepada POLRES Kotawaringin Barat. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.
Tak lama setelah Pilkada 2024, pada 5 Desember 2024, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan Syahyunie kemudian dijadikan tahanan rumah.
Kejaksaan juga memasangkan gelang pelacak GPS di pergelangan kakinya, sebuah tindakan yang dianggap berlebihan dan tidak manusiawi oleh sejumlah pihak.
Syahyunie dan para tokoh adat lainnya menilai bahwa tindakan pemortalan akses oleh warga Tempayung, yang sempat terjadi akibat ketidakpuasan terhadap PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, merupakan perjuangan bersama untuk mendapatkan hak-hak mereka yang telah lama diabaikan oleh perusahaan.
PT. Sungai Rangit, yang telah beroperasi di Tempayung selama hampir 30 tahun, hanya memberikan sebagian kecil lahan kebun plasma, jauh dari ketentuan pemerintah sebesar 20%. Hal ini menjadi salah satu pemicu konflik agraria yang berlarut-larut.
Selain Syahyunie, aparat kepolisian juga memanggil empat warga lainnya dari Desa Tempayung terkait kasus yang sama.
Masyarakat dan berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Tempayung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Tempayung adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro.
Mereka menuntut agar kasus ini dihentikan dan meminta pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas penyelesaian konflik agraria yang terjadi.
Koalisi tersebut juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Kotawaringin Barat, serta mendesak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat adat, khususnya dalam hal pemberian plasma kebun.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana ketidakadilan agraria di Kalimantan Tengah telah merambah ke tingkat kriminalisasi terhadap pemimpin adat yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat.
Hal ini menambah panjang daftar konflik agraria yang belum terselesaikan di wilayah tersebut.
masyarakat adat Tempayung bersama  Organisasi Masyarakat Sipil  yang tergabung  dalam KOALISI KEADILAN UNTUK TEMPAYUNG menuntut :
1. Bebaskan Syahyunie, Kepala Desa Tempayung sekaligus ketua Komunitas Masyarakat Adat Tempayung dari kriminalisasi PT Sungai Rangit Sampoerna Agro! Orang yang sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat tak pantas dikriminalisasi!
2. Menuntut Kejaksaaan Negeri Kotawaringin Barat untuk segera melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Syahyunie Kepala Desa Tempayung! Serta mengembalikan hak dan martabat serta memulihkan nama baik Syahyunie selaku masyarakat adat dan Kepala Desa Tempayung!
3. Menuntut pertanggungjawaban Pemkab Kotawaringin Barat untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi semua Kepala Desa di Kotawaringin Barat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya!
4. Menuntut Pemkab Kotawaringin Barat untuk serius menyelesaikan konflik agraria di Tempayung dan desa-desa lain di wilayah Kotawaringin Barat! Pemkab Kotawaringin Barat, dalam hal menyelesaikan konflik, harus menyelesaikannya sampai ke akar masalah dengan output berupa keadilan bagi masyarakat, bukan berpihak kepada korporasi!
5. Mendesak Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten) untuk segera melakukan monitoring-evaluasi perizinan perusahaan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro yang diduga abai menjalankan kewajibannya!
6. Menuntut PT Sungai Rangit Sampoerna Agro memberikan plasma yang menjadi hak warga Tempayung seluas 20% dari luasan kebun PT Sungai Rangit di Desa Tempayung.
7. Mendesak Kapolri, Kapolda Kalimantan Tengah dan KaPOLRES Kotawaringin Barat untuk segera menarik anggotanya dari pengamanan perusahaan PT. PT Sungai Rangit Sampoerna Agro dan perusahaan lainnya yang ada di Kotawaringin Barat!
8. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera mengesahkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Kotawaringin Barat dan menetapkan pengakuan bagi komunitas masyarakat adat di Kotawaringin Barat.
9. Meminta pemerintah melalui kementrian terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan perusahaan sawit dalam memenuhi kewajiban 20% yang tertuang dalam UU no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Nv//01
![]()
