Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan pertanyaan yang akan digunakan dalam debat pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Debat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2024.

Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 PKPU nomor 3 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan keputusan KPU nomor 1363 Tahun 2024, pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

Ketua KPU Kalteng, melalui Anggota KPU Kalteng Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan akan menjadi referensi penting bagi tim perumus materi debat.

“Pertanyaan yang diajukan ini sebagai bahan referensi tim perumus materi debat pertama nantinya,” ujar Harmain Senin, (7/10/2024).

Harmain menjelaskan, agar pertanyaan yang diajukan sesuai dengan ketentuan, masyarakat diminta untuk memastikan relevansi dengan tema debat yang diangkat, yaitu “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Ekonomi Berkeadilan dan Berkelanjutan.” Selain itu, pertanyaan harus disampaikan dalam bentuk narasi.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, usulan pertanyaan dapat disampaikan paling lambat pada 11 Oktober 2024. Pengiriman dapat dilakukan melalui email di tekmas.62@gmail.com atau melalui WhatsApp di nomor 0811528606 atas nama Toni Sadoso Saputra.

Hal yang harus diingat setiap usulan pertanyaan harus dilengkapi dengan identitas diri, seperti E-KTP atau tanda pengenal resmi lainnya. “Setiap usulan yang masuk akan diseleksi dan dijadikan sebagai bahan pengaya materi oleh tim penyusun dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas penanya,” tutup Harmain.

KPU Kalteng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dan ikut terlibat menyampaikan pertanyaan-pertanyaan demi kemajuan daerah. (**)

Loading