PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Dayak (DPP PERPEDAYAK) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas insiden penembakan yang menimpa empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, di areal perkebunan PT KKP 3 Wilmar Group.
Insiden yang terjadi pada 22–23 Desember 2025 tersebut melibatkan oknum aparat keamanan perusahaan. Peristiwa ini dinilai mencederai rasa aman masyarakat dan menimbulkan trauma, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sekretaris Jenderal DPP PERPEDAYAK, Yongki Agustar, SP, menyesalkan keras tindakan aparat yang menggunakan senjata api terhadap warga sipil.
“Setiap bentuk pengamanan perusahaan tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan keselamatan warga. Senjata api bukan alat intimidasi. Senjata yang digunakan aparat merupakan hasil pajak rakyat, bukan untuk melukai rakyat,” tegas Yongki dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).
PERPEDAYAK menilai penggunaan senjata api, termasuk peluru karet, dalam pengamanan kawasan industri harus dilakukan secara sangat terbatas, proporsional, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP PERPEDAYAK secara tegas meminta manajemen PT Wilmar Group dan pihak pengamanan, khususnya KKP, untuk:
-
Mematuhi secara ketat SOP penggunaan senjata api sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam menghadapi masyarakat.
-
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan personel yang bertugas.
-
Bersikap kooperatif dan transparan dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, PERPEDAYAK mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas insiden penembakan tersebut secara adil, objektif, dan terbuka, guna mencegah munculnya spekulasi serta potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Salus Populi Suprema Lex Esto,” ujar Yongki menegaskan.
Sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur telah membentuk tim investigasi adat bernama Tim Pandawa Lima yang melibatkan unsur pimpinan DAD, Damang Kepala Adat, Batamad, serta mantir adat setempat.
Berdasarkan hasil investigasi, penembakan dilakukan oleh oknum aparat keamanan PT KKP 3 Wilmar Group dengan menggunakan peluru karet, sebagaimana dibuktikan dari kondisi luka para korban dan keterangan medis. Empat korban mengalami luka tembak di bagian lengan, kaki, siku, dan bawah ketiak kanan, serta menjalani perawatan medis secara mandiri.
Tim investigasi mencatat bahwa insiden bermula dari pengejaran terhadap warga yang diduga mengambil sekitar 40 tandan buah kelapa sawit dari areal perusahaan, yang kemudian dibuang saat proses pengejaran berlangsung.
DAD Kotawaringin Timur merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat Dayak, antara lain perdamaian adat, penanggungbiayaan pengobatan korban, pemberian tali asih, pelaksanaan ritual adat, serta pencabutan laporan kepolisian oleh pihak perusahaan. Sementara dugaan pelanggaran oleh oknum aparat keamanan diserahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Kalimantan Tengah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPP PERPEDAYAK mengajak seluruh pihak—masyarakat, perusahaan, dan aparat—untuk menahan diri serta menjaga kondusivitas wilayah. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
PERPEDAYAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini demi keadilan, perlindungan hak masyarakat adat, serta terciptanya rasa aman dan harmonisasi di Tanah Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah.
![]()
