OPINI – Pilkada di Kabupaten Barito Utara seharusnya menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerah dan memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Namun, dinamika politik yang muncul belakangan, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang, mencerminkan tantangan serius dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang (Money Politics) secara terstruktur, sistematis dan masif yang menciderai prinsip – prinsip pemilihan umum dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya, terbukti melakukan praktik politik uang dengan nilai mencapai Rp6,5 juta hingga Rp16 juta per pemilih. Salah satu saksi bahkan mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan pasangan calon yang baru dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
Seperti yang kita ketahui, politik uang dilarang keras dalam pemilu maupun pilkada, baik secara pidana (UU Pemilu) maupun administratif (UU Pilkada). Pelakunya bisa dipidana penjara dan dikenai denda, serta dapat didiskualifikasi dari pencalonan jika terbukti memberi uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih.
Pertama-tama, kita harus jujur mengakui bahwa pelaksanaan pilkada ulang bukan sekadar proses administratif, melainkan indikator adanya persoalan mendasar dalam sistem pemilu kita, mulai dari lemahnya penyelenggaraan, ketidaknetralan aktor politik, hingga praktik-praktik yang mencederai integritas pemilu seperti politik uang, tekanan terhadap pemilih, atau manipulasi hasil. Ini merupakan alarm bagi semua pihak: penyelenggara, peserta, dan masyarakat sipil.
Praktik politik uang dalam Pilkada Barito Utara menunjukkan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan gejala sistemik yang mencerminkan kegagalan pengawasan pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengakui bahwa putusan MK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan pemilu ke depannya . Namun, fakta bahwa politik uang tetap terjadi menunjukkan bahwa pengawasan selama ini belum efektif dalam mencegah pelanggaran tersebut.
Sangat disayangkan, dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali hanya dijadikan objek, bukan subjek dari proses politik. Komunikasi politik yang terjadi selama masa kampanye cenderung bersifat elitis, didominasi narasi yang dibuat untuk mengesankan pemilih, bukan memberdayakan mereka secara politik. Program-program yang ditawarkan kerap bersifat seremonial, tanpa keberpihakan yang jelas terhadap kebutuhan riil masyarakat: perbaikan infrastruktur desa, akses kesehatan, lapangan pekerjaan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan.
Jaga Marwah Demokrasi Lokal
Lebih memprihatinkan lagi adalah “kurangnya” literasi politik yang membuat sebagian masyarakat bersikap apatis atau mudah tergiring oleh propaganda sesaat. Ini bukan semata kesalahan masyarakat, tetapi akibat dari sistem komunikasi politik yang tidak memberdayakan. Ditengah masifnya politik uang tentu sangat merusak integritas dan rasionalitas masyarakat (pemilih).
Namun demikian, pilkada juga tetap membuka peluang. Di tengah kekecewaan terhadap elite, masih ada ruang untuk optimisme. Untuk membangun demokrasi yang bersih, jujur dan berintegritas, diperlukan komitmen dari semua pihak termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, pengawas, dan masyarakat. Edukasi politik kepada masyarakat tentang pentingnya memilih berdasarkan program dan kapabilitas calon, bukan karena iming-iming uang, menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pilkada Barito Utara bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana proses itu dijalankan. Demokrasi tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tapi dari cara mencapainya. Pilkada bukan hanya menjadi rutinitas lima tahunan yang penuh konflik, tapi dijadikan sebagai instrumen pendidikan politik dan pematangan demokrasi. Barito Utara pantas mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses yang jujur, adil, dan benar-benar mewakili suara rakyat. Nv//001
![]()
