PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan strategis bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Senin (19/5/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SDA. Ia mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan, seperti tumpang tindih perizinan, kurangnya koordinasi antar lembaga, hingga potensi konflik sosial di tingkat lokal.

“Sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

Ia juga menegaskan pentingnya komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai pondasi untuk mendorong kemajuan daerah.

“Komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan akan mendorong kemajuan di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Diskusi yang berlangsung dalam suasana konstruktif ini juga menjadi ajang penyampaian aspirasi daerah kepada DPD RI. Berbagai masukan disampaikan guna mendorong lahirnya regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, selaras dengan visi “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat” dalam kerangka besar Indonesia Emas 2045.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjawab tantangan pembangunan, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan kekayaan alam Kalimantan Tengah bagi generasi mendatang. // Nv/1

Loading