Kuala Kurun – ksi solidaritas kampung untuk kegiatan yang puncaknya dilaksanakan pada 10 oktober 2024 dilakukan untuk menuntut agar disahkannya RUU masyarakat adat dan dukungan dari AMAN (Aliansi Masyarkat Adat Nusantara) yang menggugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di MK (Mahkamah Konsitusi), yang didaftarkan pada 17 september 2024 oleh PPMAN AMAN (Pengurus Pusat Masyarakat Adat Nusantara-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup).
Aksi Solidaritas Kampung ini dilakukan oleh masyarakat adat di lewu Tumbang Malahoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada jumat, (4/10//2024). Aksi ini bertujuan agar ada gerakan dari kampung terkait dukungan untuk pengesahan UU Masyarakat Adat.
Pada kegiatan aksi untuk menuntut agar segera di sahkannya RUU Masyarakat adat dan percepatan pengakuan masyarakat adat di Gunung Mas ini diikuti oleh kepala desa, mantir adat dan tokoh masyarakat bersama masyakat adat di lewu Tumbang Malahoi yang berlangsung dari pukul 12.00.wib – 17.00.Wib. Setelah kegiatan aksi, dilakukan ritual manawur meminta restu kepada leluhur agar kegiatan yang baru saja dilakukan dan kegiatan serentak pada tanggal 10 oktober 2024 dapat berjalan lancar.
Terakhir, koordinator lapangan menyampaikan agar tuntutan aksi solidaritas yang dilakukan di Lewu Tumbang Malahoi agar kiranya diperhatikan pemerintah Gunung Mas.
“Harapannya supaya apa yang menjadi tuntutan khusus pada poin-poin tuntutan kami diperhatikan oleh pemerintah Gunung Mas”, ujar Kali M. Pukas
Adapun Pernyataan sikap Masyakatat Adat Lewu Tumbang Malahoi ialah sebagai berikut.
Sejak tahun 2014 Rancangan undang-undang Masyarakat adat masuk ke DPR-RI tetapi sampai hari ini belum juga di sahkan dan 10 tahun Masa Pemerintah JOKOWI DODO belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat, maka dalam kurun waktu 10 Tahun tersebut banyak Perampasan Wilayah Adat dikarena belum adanya produk hukum yang mengatur Tantang Masyarakat adat, terjadinya perampasan Ruang hidup Masyarakat adat yang didasarkan pada Regulasi-regulas Baru yang dibentuk oleh DPR-RI, dan Pemerintah berakibat banyaknya masyakarat adat yang di Kriminalisasi karena mempertahankan Ruang Hidup atau Wilayah Adatnya dari Konsesi, maka dengan ini kami Masyarakat adat Lewu Tumbang Malahoi mendesak Pemerintah dan DPR-RI Agar Segera :
- Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyakarat Adat.
- Mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Meminta Kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas Untuk Mendukung Pengesahan RUU Masyaarakat Adat.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar Mempercepat Pangakuan Masyakarat Adat dan wilayah Adatnya di Kabupaten Gunung Mas
- Memintah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Agar Memasukan 14 Wilayah Adat yang sudah di Akui kedalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Gunung Mas. (**)
![]()
