SAMARINDA — Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Korwil VI PP GMKI) periode 2025–2027, Julio Antou, menyatakan keprihatinan sekaligus menyampaikan sikap atas tuduhan pemalsuan tanda tangan yang ditujukan kepada panitia pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang oleh oknum dari RT 24.

GMKI menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 9 dan 8/2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Dalam kasus Gereja Toraja Samarinda Seberang, GMKI menyampaikan bahwa panitia telah memenuhi seluruh ketentuan administratif yang diwajibkan, antara lain:

  1. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda,

  2. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda,

  3. Surat dukungan dari 60 warga sekitar, sesuai dengan ketentuan PBM,

  4. Daftar lebih dari 90 jemaat aktif yang secara rutin beribadah di wilayah Sungai Keledang,

  5. Persyaratan administratif lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Berdasarkan data tersebut, tuduhan pemalsuan tanda tangan bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mengganggu proses hukum dan merusak tatanan toleransi serta kebebasan beragama yang dijunjung tinggi dalam negara ini,” ujar Julio.

GMKI meminta Wali Kota Samarinda dan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Toraja Samarinda Seberang. GMKI juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim toleransi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

GMKI menyampaikan tiga seruan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat memberikan perlindungan serta menjamin kebebasan beribadah bagi jemaat Gereja Toraja Samarinda Seberang.

  2. Mendesak percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah karena seluruh syarat administratif telah terpenuhi.

  3. Mendorong penyelesaian hukum terhadap tuduhan pemalsuan tanda tangan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi pihak yang tidak berkepentingan menjaga kerukunan.

Sebagai organisasi kemahasiswaan nasional yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan pluralisme, GMKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini dan mendukung segala upaya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, baik di Samarinda maupun secara nasional. //

Loading