BUNTOK – Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyampaikan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Pemaparan ini disampaikan tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025), oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kejari Barito Selatan menegaskan bahwa capaian ini menjadi refleksi sekaligus evaluasi untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Barito Selatan telah menangani sejumlah perkara korupsi pada berbagai tahapan. Pada tahap penyelidikan, tercatat tiga perkara telah ditangani. Sementara pada tahap penyidikan, terdapat empat perkara menonjol, antara lain dugaan korupsi perjalanan dinas dan belanja dinas pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan, serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan KONI Barito Selatan Tahun 2022–2023 dengan beberapa tersangka.
Pada proses penuntutan, Bidang Pidsus menangani berbagai perkara strategis, mulai dari manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Malungai Raya, hingga perkara pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang melibatkan beberapa terdakwa. Selain itu, perkara dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) juga turut diajukan pada tahap kasasi.
Upaya hukum banding turut dilakukan pada beberapa perkara, termasuk kasus pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh dan penyalahgunaan APBDes Desa Malungai Raya. Pada tingkat kasasi, Kejari Barito Selatan juga mengajukan tiga perkara, di antaranya pengelolaan BOK Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020–2021 serta perkara pengadaan sarana operasi RSUD Jaraga Sasameh.
Bidang Pidsus juga melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana dari sejumlah perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi tersebut meliputi kasus manipulasi perjalanan dinas, penyalahgunaan APBDes, pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh, hingga perkara korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan.
Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara. Total pengembalian dari tiga terpidana yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp308.577.824 (tiga ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Di akhir penyampaiannya, Kajari Barito Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kinerja Bidang Pidsus di tahun mendatang. Komitmen tersebut diarahkan pada pemberantasan korupsi yang lebih optimal dengan menitikberatkan pada perlindungan kepentingan publik dan keuangan negara. //
![]()
