PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perdagangan zirkon yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta HS, selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun hasil penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan dan perdagangan zirkon yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa keputusan penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang komprehensif.
“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Dalam perkara ini, tersangka VC diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan RKAB tersebut diberikan secara berulang selama periode 2020–2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka VC juga diduga menerima pemberian atau janji dari pihak perusahaan.
“Tersangka VC diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya, terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri serta penerbitan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” jelas Wahyudi.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga secara aktif mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Selain itu, HS juga diduga melakukan penjualan zirkon serta mineral turunan lainnya, baik ke pasar domestik maupun luar negeri, dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin IUP Operasi Produksi,” tambah Wahyudi.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Meski demikian, nilai tersebut masih bersifat sementara dan saat ini dalam proses audit final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Penyidik Kejati Kalteng juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut.
![]()
