PERMASALAHAN
“USULAN PILKADA LEWAT DPRD”
Sumber :
– https://share.google/2bbB4l1MlRaHhPOn9
– https://share.google/N5ni1fjYkxv13dBtD
– https://share.google/3nwvq5xz5cvEKh4iZ
PANDANGAN HUKUM
Demokrasi di Indonesia diatur secara fundamental dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”) dan juga diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) (“Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis”), serta dioperasionalisasikan melalui hak-hak warga negara seperti kebebasan berserikat dan berpendapat di Pasal 28 dan asas Pemilu di Pasal 22E.
Bagaimana bisa DPRD mewakili rakyat dalam memilih Pemerintah Daerah, bukankah pernah diatur dalam UU kemudian dibatalkan oleh PERPU ?
Pemilihan Kepala Daerah yang di pilih oleh DPRD Pernah ada diatur dalam Undang-Undang dan dibatalkan karena bertentangan dengan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. UU 2014 tentang pemilihan kepala daerah merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun UU ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan langsung oleh rakyat, yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, lalu diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2015, dan terakhir UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang berlaku saat ini, intinya adalah peralihan dari pemilihan tidak langsung menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
Usulan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD bertentangan dengan asas Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Dengan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPPRD, maka DPRD Secara hukum merampas hak masyarakat untuk memilih Pasal 56 dan 57 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Kenapa Pemerintah Daerah Harus dipilih Rakyat Bukan DPRD atau lembaga pemerintah lainnya ?
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.” Pembuat Undang-Undang, frasa “dipilih secara demokratis” tersebut diterjemahkan menjadi “dipilih langsung oleh rakyat” ke dalam Undang Undang, dengan terlaksananya pilkada langsung menunjukan adanya peningkatan demokrasi di Indonesia.
Kadar demokrasi suatu Negara ditentukan antara lain oleh seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan siapa diantara mereka yang dijadikan pejabat Negara, baik ditingkat nasional maupun daerah yang dipilih langsung oleh rakyatnya, semakin tinggi kadar demokrasi dari Negara tersebut. Sebuah keniscayaan dengan otonomi daerah dan desentralisasi, kadar partisipasi politik rakyat semakin tinggi, baik dalam memilih pejabat publik. Sumber : NA RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkda.
Apakah DPRD ingin merusak demokrasi INDONESIA ?
Secara keseluruhan, landasan konstitusional ini membentuk sistem demokrasi Pancasila yang mengedepankan kedaulatan rakyat, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sumber :
– https://share.google/ZWQTQrNXFBNfLtwey
– https://share.google/MffKihPQBS1tXuswH
– https://share.google/zlNpoYlvuYgXVlDDn
KESIMPULAN
1. Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Indonesia sebagai Negara Hukum, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945
Kedaulatan di tangan rakyat.
2. Mayoritas Publik menolak PILKADA dilaksanakan DPRD Sumber :
– https://share.google/y3PbCDB28hJDWcKck
– https://share.google/EFvgjlfvjjQdFc2k5
– https://share.google/R1yerU7yu3kDoLRs1
– https://share.google/BMpG1rxt9YcNbuUh0
– https://share.google/dMFsRXzptqs38TKJX
3. Sistem pemerintahan “oleh rakyat” (goverment by the people), yang dimaksudkan adalah bahwa suatu pemerintahan dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau atas nama dorongan pribadi para elit pemegang kekuasaan. Sumber : NA RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkda.
![]()
