Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa “Paman Birin”, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. Penetapan tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya dan PPK, Yulianti Erlynah; serta beberapa pihak swasta dan pegawai dinas terkait.
KPK mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Sugeng Wahyudi kepada Yulianti, atas perintah Ahmad Solhan. Uang tersebut diserahkan di sebuah rumah makan dan dikemas dalam kardus. “Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor,” ungkap Juru Bicara KPK, Ghufron.
Setelah penyerahan, Yulianti dan supirnya mengantarkan uang tersebut ke kantor Dinas PUPR. Di sana, uang tersebut kemudian diterima oleh Ahmad, yang berperan sebagai penampung uang untuk Sahbirin Noor.
Tim penyelidik KPK melanjutkan operasi dengan mengamankan para tersangka di Polres Banjarbaru dan Gedung Merah Putih KPK pada 4 Oktober 2024. Dari operasi ini, KPK berhasil mengamankan total uang sebesar Rp 12 miliar dan 500 dolar AS, yang diduga merupakan fee untuk Sahbirin Noor terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dua pihak swasta yang terlibat dikenakan pasal yang sama sebagai pemberi suap.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengingatkan semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. (**)
