JAKARTA– Dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis, akan menghadapi pemanggilan ketiga pada 15 Juli 2025 atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM). Gugatan tersebut dilayangkan setelah keduanya memberikan keterangan ilmiah dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret perusahaan tersebut pada 2018.
Keterangan ilmiah keduanya digunakan sebagai alat bukti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan, yang berujung pada kekalahan PT KLM hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Saat sidang kebakaran lahan mereka tak pernah hadir, dan kalah telak dari PN sampai MA. Sekarang ketika hendak dieksekusi, mereka justru menggugat kami,” ujar Prof Bambang Hero. (8/7/2025)
Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — upaya hukum yang bertujuan membungkam partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan. Menurut Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pejuang lingkungan termasuk akademisi tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana atas upayanya membela lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 dan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 juga memberikan perlindungan khusus terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, termasuk dalam bentuk keterangan ahli di pengadilan.
Yassar Aulia, Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebut gugatan ini sebagai bentuk judicial harassment terhadap kontribusi ilmiah yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara triliunan rupiah di sektor sumber daya alam.
“Ini bentuk nyata dari upaya mendiskreditkan kerja-kerja ilmiah yang justru berperan besar dalam pemberantasan korupsi lingkungan,” tegasnya.
Senada, Adam Putra Firdaus, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menegaskan bahwa negara seharusnya hadir memberi perlindungan hukum, bukan membiarkan intimidasi hukum berlanjut terhadap para ahli yang menjalankan tugas negara.
“Jika gugatan ini dilanjutkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan keberanian para ahli menyampaikan keterangan ilmiah. Kami mendorong majelis hakim PN Cibinong segera menolak gugatan ini dalam putusan sela berdasarkan prinsip Anti-SLAPP,” tegas Adam.
Lebih jauh, Koalisi Save Akademisi dan Ahli mendesak agar pengadilan menolak gugatan ini sejak awal serta mengabulkan permintaan ganti rugi dalam rekonvensi bila diajukan, sebagaimana diatur dalam Perma No. 1/2023.
Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengingatkan bahwa gugatan seperti ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga langkah mundur dalam perlindungan hutan dan perjuangan melawan krisis iklim.
“Kita harus memaknai perlawanan terhadap SLAPP ini sebagai bagian dari perlawanan terhadap perusak lingkungan. Karena hutan adalah benteng terakhir kita dari krisis iklim,” tandasnya. Nv//001
![]()
