BUNTOK – APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. DPRD memiliki peran dalam penyusunan APBD, yaitu perencanaan, penentuan prioritas, dan pengawasan.
Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pokir DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2010 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Pokir DPRD berupa usulan pengadaan barang dan jasa yang diwujudkan dalam proyek pengadaan barang atau jasa.
Pokir DPRD harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam penyusunan Pokir DPRD, anggota DPRD harus menyampaikannya dan kemudian ditelaah menjadi Penelaahan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kabupaten maupun Kota.
Anggota DPRD Jangan sampau terindikasi untuk tidak bermain proyek pemerintah. Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan untuk setiap anggota DPRD di Tahun 2025 hari ini, bukan berarti anggota DPRD sendiri yang kerjakan atau yang mengelola proyek dimaksud.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.”
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan untuk memuluskan permintaan anggota DPRD tersebut.”
Manakala ada oknum anggota DPRD kabupaten kota ini ditemukan bermain proyek Pokir khususnya untuk perbaikan jalan raya kabupaten yang selama jadi bancakan untuk memperkaya diri tanpa harus memperhatikan kualitas pekerjaan dan terindikasi Korupsi siap-siap berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khusus pemerintah daerah terindikasi jelas bahwa pejabat eksekutif yang dititipi anggaran Pokir Ini malah terang terangan memberikan ruang untuk kegiatan yang jelas jelas melanggar hukum.
“Alokasi anggaran APBD untuk pembangunan sebelum disahkan dibahas DPRD, ruang pembahasan inilah jadi wadah anggota DPRD untuk memasukan usulan usulan kebutuhan pembagunan.
Informasi di lapangan sudah menjadi rahasia umum dalam artian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluhkan “jatah” proyek dari oknum anggota DPRD yang berasal dari anggaran Pokir.
“Sekarang susah, proyek proyek kegiatan saat ini adalah Pokir anggota DPRD, kami tidak bisa berbuat apa apa,” keluh salah satu kepala OPD yang tidak mau disebutkan namanya kepada pegiat Antikorupsi waktu diklarifikasi soal program kerja APBD 2025 yang akan datang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar selalu mengawasi program kerja di Kabupaten APBD tahun 2025 diantaranya Proyek Pokir yang sangat rawan dikorupsi oleh oknum anggota DPRD karena dianggap pekerjaan sendiri padahal anggaran bersumber dari pemerintah bukan kantong sendiri,”
Diketahui sebelumnya Penetapan anggaran 2025 DPRD Kabuapaten Kota dilakukan dalam rapat-rapat paripurna Sebelumnya, DPRD kabupaten kota telah menggelar beberapa rapat untuk membahas APBD 2025.
Diantaranya: Rapat paripurna 2024 untuk menyampaikan nota pengantar keuangan APBD 2025. Rapat membahas rencana APBD 2025.
Dalam pembahasan APBD 2025, DPRD Kabupaten Kota menekankan beberapa hal, yaitu: APBD 2025 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBD 2025 harus mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
APBD 2025 harus disusun dengan transparan dan akuntabel setiap alokasi anggaran harus disusun dengan cermat agar dana yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Nv//001
![]()
