PULANG PISAU – Perkara kriminalisasi tokoh masyarakat Desa Mulyasari Kec.Pandih Batu Kab.Pulang Pisau oleh PT. BORNEO SAWIT GEMILANG (PT.BSG) telah mencapai babak akhir.

Ady Surya Jaya, Terdakwa dalam perkara no 54/pid.b/2025/pn.pps atas dugaan tindak pidana tipu gelap, di nyatakan bebas dari segala tuntutan.

Ady yang di dampingi Penasehat Hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah Apriel H Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H, tidak terbukti melakukan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT.BSG, anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group.

Menurut Apriel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah membuktikan Terdakwa menyerahkan tanah kepada PT.BSG secara melawan hukum. Bahkan dalam agenda sidang Pemeriksaan Setempat tidak satupun saksi yang mengaku pernah melakukan pengukuran lahan Ady hingga masuk Wilayah Administrasi Desa Kantan Atas karena lahan Ady seluruhnya berada di wilayah administrasi desa Mulyasari.

“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi. Siapa yang menuntut wajib membuktikan dalilnya. Tapi faktanya tidak ada fakta persidangan yang dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan penipuan”, tegas Ketua DPD ARUN Kalteng melalui pesan whatsappnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (22/1/2026).

Adapun Ady ketika diwawancara awak media menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada penasihat hukum dari DPD ARUN Kalimantan Tengah hingga mengungkap fakta persidangan yang menguntungkannya sebagai Terdakwa.

Sebelumnya Ady dituntut oleh JPU dengan tuduhan penipuan Pasal 378 KUHP karena menjual tanah yang bukan miliknya kepada PT.BSG. Perkara ini timbul dari adanya laporan polisi dari oknum manajemen perusahaan berdasarkan hasil audit internal atas kerugian PT.BSG karena ada ratusan hektar lahan yang tidak bisa digarap. //

Loading