PANGKALAN BUN – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus hukum yang menjerat Syahyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Rabu (5/2/2025)

Dalam pernyataannya, DPC APDESI menyesalkan kasus hukum yang dialami Syahyunie, yang dinilai dapat melemahkan semangat kepemimpinan di tingkat desa. Mereka menegaskan bahwa kepala desa seharusnya mendapat dukungan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan justru dihadapkan pada proses hukum yang berpotensi menghambat tugas mereka.

Selain itu, organisasi tersebut menyerukan solidaritas antar kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengawal kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan, dan mendesak pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

DPC APDESI juga mengapresiasi dukungan masyarakat Tempayung yang hadir dalam sidang perdana sebagai bentuk solidaritas terhadap kepala desa mereka. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil melalui musyawarah dan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Adapun isi pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menyayangkan Proses Hukum Terhadap Kepala Desa Tempayung, Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus hukum ini. Seharusnya, kepala desa yang berjuang demi kepentingan warganya mendapat dukungan, bukan justru dijerat dengan tuduhan yang berpotensi melemahkan semangat kepemimpinan di tingkat desa. Kasus ini menjadi preseden buruk yang dapat menghambat keberanian kepala desa lainnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.

2. Menegaskan Solidaritas Antar Kepala Desa, Kami mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk bersatu, menunjukkan solidaritas, dan saling bahu-membahu dalam mengawal kasus ini. Jangan biarkan Kepala Desa Tempayung dan warganya berjuang sendiri. Solidaritas kita adalah kunci untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala desa sebagai garda terdepan dalam pemerintahan desa.

3. Meminta Perlindungan dan Jaminan Hukum dari Pemerintah Daerah, Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada seluruh kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kepala desa adalah bagian integral dari pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

4. Menghargai Dukungan Masyarakat Tempayung, Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Tempayung yang telah menunjukkan dukungan luar biasa kepada Kepala Desa Syahyunie. Kehadiran ratusan warga saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjadi bukti kuat bahwa perjuangan Kepala Desa Tempayung bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan bersama.

5. Menuntut Penyelesaian yang Adil dan Bermartabat, Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan secara adil dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Bebaskan Kepala Desa Tempayung dari tuntutan yang tidak berdasar dan cari solusi bersama yang menguntungkan semua pihak. Tidak ada masalah yang tidak memiliki jalan keluar jika dihadapi dengan niat baik dan itikad untuk menyelesaikan secara damai.

Pernyataan sikap ini mencerminkan komitmen Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) dalam menjaga marwah pemerintahan desa serta memperjuangkan keadilan bagi para kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Nv//01

Loading