OPINI – Setiap tahun, ribuan pemuda Indonesia berjuang untuk menjadi bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, tak sedikit dari mereka yang gagal bukan karena kurangnya kemampuan intelektual, integritas, atau semangat pengabdian, melainkan semata-mata karena tidak memenuhi syarat tinggi badan minimal yang ditentukan oleh institusi. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa bahwa aturan ini patut dikritisi dari sudut pandang konstitusional, keadilan sosial, dan kebutuhan institusi kepolisian modern.
Perspektif Konstitusional: Diskriminasi Terselubung?
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan negara termasuk seleksi Polri seharusnya mengedepankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Membatasi akses menjadi anggota Polri hanya karena tinggi badan, tanpa mempertimbangkan aspek intelektual, integritas moral, atau keterampilan sosial, bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terselubung.
Dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun etis.
Relevansi Tinggi Badan dalam Konteks Tugas Polri
Adalah benar bahwa Polri memiliki tugas-tugas yang menuntut kesiapan fisik. Namun, pertanyaannya adalah: apakah semua fungsi dalam kepolisian mutlak membutuhkan kualifikasi tinggi badan tertentu? Banyak tugas kepolisian seperti penyidik, analis hukum, penyuluh masyarakat, dan penanganan kejahatan siber yang lebih mengandalkan kecerdasan, logika hukum, dan komunikasi interpersonal.
Dengan makin kompleksnya tantangan hukum dan kejahatan digital, justru dibutuhkan SDM yang unggul dalam hal pemikiran kritis, etika, dan inovasi hukum, bukan semata-mata fisik tinggi dan tegap.
Keadilan Sosial: Mengapa Ini Penting?
Banyak calon peserta dari daerah terpencil, termasuk dari Kalimantan Tengah, yang secara genetis tidak mencapai tinggi badan ideal versi seleksi Polri, padahal mereka memiliki dedikasi dan wawasan kebangsaan yang kuat. Menutup peluang mereka berarti mempersempit representasi daerah dan keberagaman sosial dalam tubuh Polri.
Dalam semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, negara seharusnya memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh warga negara, termasuk dalam seleksi aparat penegak hukum.
Masukan: Menuju Kebijakan Seleksi yang Lebih Adil
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, saya merekomendasikan:
1.Evaluasi Kriteria Fisik: Pemerintah dan Polri harus meninjau kembali syarat tinggi badan, dengan membedakan antara posisi yang membutuhkan kemampuan fisik tinggi dan posisi yang tidak.
2.Sistem Seleksi Berdasarkan Kompetensi: Fokuskan seleksi pada aspek kompetensi hukum, psikologis, dan integritas, bukan semata-mata atribut fisik.
3.Transparansi dan Akuntabilitas: Publikasikan kajian ilmiah yang menjadi dasar penetapan syarat tinggi badan untuk mencegah kesan bahwa kebijakan ini sewenang-wenang.
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi estetika fisik. Menjadi polisi bukan soal seberapa tinggi tubuhmu, tapi seberapa tinggi komitmenmu pada hukum dan bangsa. Saatnya Polri membuka pintu lebih lebar bagi mereka yang mungkin pendek secara fisik, namun tinggi secara moral, intelektual, dan semangat pengabdian.
Harapan dari saya putra daerah kepada bapak Kapolri, bisa memudahkan saya masuk dan putra daerah lainNya untuk menjadi bagian anggota Polri.//001

Loading