MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Bina Husada, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) yang kini semakin mudah diakses. Ia mengingatkan bahwa tingginya kasus pinjol ilegal sering kali terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terkait risiko yang ditimbulkan.

“Banyak masyarakat terjebak pinjol ilegal karena tidak memahami risikonya. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pencairan cepat,” ujar Bina Husada.

Ia menegaskan bahwa sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat wajib memastikan bahwa aplikasi atau layanan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, peminjam juga perlu membaca dan memahami secara detail ketentuan yang berlaku.

“Pastikan aplikasi pinjaman sudah terdaftar di OJK. Pelajari bunga, tenor, dan mekanisme pembayarannya agar tidak menyesal di kemudian hari,” jelasnya.

Bina Husada menyebut banyak korban pinjol ilegal yang akhirnya tertekan akibat bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan metode penagihan yang tidak manusiawi.

“Pinjol ilegal sering menjerat korban dengan bunga sangat tinggi dan penagihan yang tidak etis. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu memeriksa legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman. //

Loading