OPINI RUANG RAKYAT– Bung Hatta pernah menegaskan bahwa koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia. Bagi beliau, koperasi bukan sekedar organisasi ekonomi, melainkan sebuah gerakan rakyat sosial dan politik yang berakar pada nilai gotong royong, kebersamaan dan kemandirian.

Dalam mewujudkan masyarakat sejahtera dari masa kolonial hingga pasca-kemerdekaan, pemerintah selalu menekankan pentingnya kehadiran koperasi, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi melalui sistem ekonomi yang “adil dan merata.”

Sejauh mana perkembangan koperasi di Negeri kita tercinta?, apakah masyarakat sudah sejahtera atau malah semakin melarat (miskin ekstrim) dengan lahirnya koperasi-koperasi modern yang bernuansa kapitalis?. Entalah, ini sedikit pertanyaan pengantar.

Coba kita cek dari masa kemasa, pasca-kemerdekaan hingga era modern.

Masa Kemerdekaan dan Orde lama, setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, koperasi mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai pilar utama ekonomi nasional. Presiden Soekarno menekankan pentingnya koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Masa Era Orde Baru (1966-1998) ditandai dengan dukungan penuh dari pemerintah terhadap pengembangan koperasi, namun syarat kepentingan politik dan birokrasi.

Era Reformasi dan Modern, pasca reformasi, koperasi diarahkan menuju kemandirian dan profesionalisme. Artinya negara lepas tanggung jawab, koperasi bukan lagi soko guru perekonomian melainkan wajah baru yang bernuansa kapitalisme.

Kita coba berhayal di Negeri seberang sana.

Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Selandia baru dan Korea Selatan. Koperasi-koperasi itu bertumbuh subur, federasi koperasi di negeri-negeri itu mendominasi sektor kehutanan, pertanian, peternakan dan perikanan laut.

Di Finlandia, koperasi kehutanan menyumbang 75 persen produksi kayu negeri itu. Di situ, 43 persen hutan dimiliki oleh petani yang bergabung dalam koperasi, sementara perusahan swasta hanya 8 persen. Di Jepang koperasi petani hutan, menguasai pengelolahan hutan 46 persen. Hampir semua petani Jepang dan Korea Selatan adalah anggota koperasi.

Koperasi peternak sapi di Fonterra menguasi 80 persen peternakan dan pengelolahan susu di Selandia Baru. Denmark, koperasi pertanian menguasai 80-90 persen pangsa pasar produk pertanian dan perterakan. Sementara di Amerika Serikat, federasi koperasi jauh lebih besar dari perusahaan swasta.

Apakah Indonesia bisa seperti negeri – negeri di seberang sana?. Apakah koperasi di Indonesia layak untuk mengelolah usaha besar seperti : Kehutanan, perikanan dan kelautan, serta perkebunan, yang selama ini dikuasai oleh perusahaan negara dan swasta?. Ini pertanyaan sangat sulit dijawab oleh negara, dan bagi masyarakat Indonesia, ini hanya mimpi di siang bolong.

Koperasi hanya layak mengurus usaha kecil.

Kita mungkin bermimpi terlalu besar, bagaimana mungkin koperasi kerakyatan mengurusi hal-hal besar seperti: Kehutanan, perkebunan, serta perikanan dan kelautan?, ah sudalah koperasi hanya boleh urus hal-hal kecil saja.

Kita coba kembali di Era Reformasi dan Modern.

Era Reformasi dan Modern saat ini, koperasi di Indonesia sangat berkembang. Ada yang lahir dengan syarat kepetingan politik dan ekonomi, sebut saja ‘Koperasi Desa Merah Putih’. Ada yang lahir dengan wajah bernuansa kapitalisme, masyarakat kecil menjadi “alat” penggerak keuntungan kapital (koperasi harian, mingguan dan bulanan, dll). Tetapi masih ada kok, koperasi kerakyatan yang merata dan adil.

Di era Reformasi, arah kebijakan bergeser. Profesionalisme, efisiensi, dan kemandirian menjadi kata kunci. Negara mulai mengambil jarak, sementara koperasi didorong berkompetisi di pasar bebas. Di satu sisi, perubahan ini membuka ruang inovasi. Namun di sisi lain, muncul fenomena baru: koperasi yang beroperasi layaknya perusahaan kapitalis, dengan anggota lebih menyerupai konsumen daripada pemilik.

Tidak sedikit koperasi simpan pinjam modern menerapkan pola bunga tinggi, penagihan agresif, bahkan praktik yang mendekati lembaga keuangan informal. Dalam kondisi demikian, masyarakat kecil berpotensi menjadi alat akumulasi modal, bukan subjek utama kesejahteraan.

Realitas ini menunjukan bahwa koperasi bukanlah entitas tunggal. Ia bisa menjadi “alat pemberdayaan”, tetapi juga berpotensi menjadi “alat reproduksi ketimpangan”, tergantung pada nilai, tata kelola, dan relasi kekuasan di dalamnya. Maka negara punya peran penting untuk mengontrolnya.

Peran Negara mengontrol bukan menjauh.

Koperasi memang termasuk jenis usaha swasta, bukan pemerintah. Tapi, ini dimiliki banyak orang. Koperasi yang baik cenderung kecil ukurannya untuk menjaga agar keutuhan sosial serta partisipasi anggota masih terjaga.

Di Negara-negara maju salah satu pilar koperasi terpenting adalah kerja sama antar-koperasi, baik ditingkat lokal, nasional, maupun internasional. Kerena itu, sebagaian besar koperasi terbesar di dunia adalah hasil gabungan (Federasi) dari koperasi kecil tingkat lokal.

Di Indonesia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada sekitar 130.000 koperasi aktif pada tahun 2022. Namun, sebagian besar dicurigai hanya papan nama belaka. Namanya koperasi, tetapi banyak yang sudah meninggalkan prinsip perkoperasian dalam pengelolaanya. Hanya sekitar 25 persen saja resmi terdaftar memiliki Nomor Induk Koperasi. Registerasi itu, mensyaratkan adanya partisipasi aktif anggota.

Jumlah koperasi yang besar memang tidak menjamin kualitasnya. Dulu, pada zaman orde baru, banyak koperasi yang dibentuk oleh negara, terutama untuk menyalurkan proyek-proyek pemerintah. Namun syarat kepentingan politik, seperti Kopersi Unit Desa (KUD) dan era Presiden Prabowo Subianto diganti namanya sebagai Koperasi Desa Merah Putih, bahkan mengklaim telah membentuk lebih dari 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

Itu otamatis sudah menyalahi prinsip penting koperasi karena cenderung bersifat top-down dan menimbulkan mentalitas menadah bantuan. Bahkan, banyak koperasi menjadi tempat persembunyian kejahatan korupsi.

Ketaatan terhadap prinsip dan kaidah koperasi penting untuk memangkas praktik koperasi berkedok penipuan atau rampok uang. Selama ini pemerintah lalai menjalankan tugasya untuk menegakkan prinsip koperasi dan bahkan menciptakan lingkungan koperasi yang kurang sehat.

Koperasi memang bukan sekedar bentuk usaha dan bisnis semata. Lembaga ini dikelola mengedepankan nilai demokrasi, sukarela, otonom dan mandiri, self-help dan partisipasi aktif anggota. Namun, nilai-nilai dasar koperasi yang kini cenderung dirusak oleh Koperasi Desa Merah Putih yang syarat kepentingan politik dan yang bernuansa wajah kapitalisme.(***)

Oleh : Yohanes Gunardi Karmon

(Presidium Riset dan Teknologi, Pengurus Pusat PMKRI)

Loading