PANGKALAN BUN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Hingga Sabtu, 14 Maret 2026, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban dari Law Office Yustiazis F.B. Sihombing, S.H. & Partners mempertanyakan lambannya proses penyidikan. Mereka menilai penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

Menurut pihak korban, setidaknya terdapat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bukti tersebut berupa hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya bekas kekerasan fisik pada tubuh korban serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Saksi-saksi disebut melihat langsung peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk adanya bercak darah pada pakaian korban.

Kuasa hukum korban menilai dua alat bukti tersebut seharusnya cukup untuk meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka.

“Dua alat bukti sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Polres Kotawaringin Barat? Mengapa prosesnya terkesan berjalan di tempat?” ujar Adv. Yustiazis F. B. Sihombing, S.H., saat memberikan keterangan kepada media.

Lambannya penetapan tersangka memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Salah satunya dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu.

Korban mengaku sempat mendengar pernyataan salah satu terduga pelaku yang menyebut memiliki “bekingan kuat” di internal kepolisian saat peristiwa terjadi.

Menurut kuasa hukum korban, kondisi tersebut berpotensi mencederai semangat Polri Presisi yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Ia menilai penegakan hukum yang terkesan tebang pilih dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Kotawaringin Barat.

Kuasa hukum korban juga mendesak Kapolres Kotawaringin Barat segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan yang setara di hadapan hukum (equality before the law). Jangan sampai narasi adanya ‘orang kuat’ di belakang pelaku justru terbukti melalui lambannya proses hukum ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum dari Polres Kotawaringin Barat terkait status para terduga pelaku dalam perkara tersebut. //

Loading