TORAJA UTARA — Sengketa lahan yang melibatkan kawasan SMAN 2 Toraja Utara kembali mendapat perhatian dari kalangan alumni. Salah satu alumni SMA Dua Rantepao, Juari Bilolo, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, agar turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Juari, langkah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang membentuk tim negosiasi dengan pihak penggugat justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, proses negosiasi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tim negosiasi harus benar-benar berhati-hati. Ini bukan uang pribadi pejabat, tetapi uang rakyat. Jika keputusan diambil secara serampangan, maka itu sama saja membuka ruang kerugian negara,” tegas Juari.
Ia menilai proses negosiasi seharusnya didasarkan pada perhitungan yang objektif dan transparan, seperti mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang wajar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, harga tanah di kawasan sekitar Lapangan Gembira diperkirakan berada pada kisaran Rp1,7 juta per meter persegi.
Dengan asumsi luas lahan yang disengketakan sekitar 100 meter x 60 meter, Juari menilai nilai tanah tersebut dapat dihitung secara sederhana dari luas lahan dikalikan harga pasar. Menurut dia, perhitungan tersebut berbeda jauh dengan angka Rp220 miliar yang beredar dalam pemberitaan dan disebut-sebut telah disepakati kedua pihak dalam proses negosiasi.
“Angka Rp220 miliar itu sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai pasar tanah di kawasan tersebut. Ini yang membuat kami sebagai alumni merasa sangat resah dan mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam negosiasi itu,” ujarnya.
Juari menegaskan para alumni SMAN 2 Toraja Utara tidak akan tinggal diam apabila proses penyelesaian sengketa tersebut berpotensi merugikan negara dan mengorbankan kepentingan pendidikan. Ia menyebut para alumni bahkan telah bersepakat untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi guna meminta pengawasan terhadap proses negosiasi tersebut.
“Kami sudah sepakat untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan supervisi terhadap proses negosiasi ini. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan keuangan negara,” kata Juari.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sengketa lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu institusi pendidikan. Di atas kawasan yang sama juga berdiri sejumlah fasilitas publik yang digunakan masyarakat, seperti SMAN 2 Toraja Utara, puskesmas, kantor kelurahan, kantor Bawaslu, serta gedung olahraga.
Karena itu, Juari menilai pemerintah pusat tidak seharusnya bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Ia mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan hak pendidikan para siswa tidak terdampak oleh sengketa lahan yang masih berlangsung.
“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga ruang pendidikan. Kami tidak ingin melihat adik-adik kami kehilangan tempat belajar hanya karena persoalan sengketa yang tidak diselesaikan dengan serius,” tegasnya.
Juari berharap pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius agar penyelesaian sengketa dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengorbankan kepentingan publik di Toraja Utara. //
![]()
