PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah resmi membentuk struktur organisasi periode 2026–2029 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPID Kalimantan Tengah pada Kamis, (7/52026).
Pembentukan struktur organisasi tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat pleno dan berjalan secara musyawarah mufakat yang berlangsung dalam suasana damai, aman, dan mengedepankan semangat kekeluargaan.
Struktur baru ini dibentuk sebagai langkah memperkuat pelaksanaan program kerja KPID Kalimantan Tengah agar fungsi pengawasan, pengelolaan penyiaran, serta peran kelembagaan dapat berjalan secara optimal.
Dalam rapat pleno tersebut, Sesa Mareki, S.T ditetapkan sebagai Ketua KPID Kalimantan Tengah periode 2026–2029. Sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Eni Artini, S.IP.
Sementara itu, posisi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran diemban oleh Bachtiar Aly, S.Sos. Pada Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran, jabatan koordinator dipercayakan kepada Akhmad Rusdiyan Noor, S.Kom. Adapun Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Novianto Eko Wibowo, S.Sos., M.A.P.
Struktur tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengelolaan, serta penguatan kelembagaan penyiaran di Kalimantan Tengah.
Ketua KPID Kalimantan Tengah terpilih, Sesa Mareki, mengatakan struktur baru tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi internal lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengembangan dunia penyiaran di Kalimantan Tengah.
“Melalui struktur yang telah dibentuk secara musyawarah mufakat ini, kami ingin memastikan seluruh program kerja KPID dapat berjalan dengan baik, profesional, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan,” kata Sesa Mareki saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Ia juga menegaskan bahwa KPID Kalimantan Tengah akan terus berupaya menjaga kualitas siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.
“Kami berkomitmen meningkatkan fungsi pengawasan isi siaran sekaligus membangun koordinasi yang baik dengan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat demi terciptanya ekosistem penyiaran yang berkualitas di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dengan terbentuknya struktur organisasi baru tersebut, KPID Kalimantan Tengah diharapkan dapat semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan, serta penguatan kelembagaan penyiaran selama periode 2026–2029 kedepan. //
![]()
