SAMPIT — Polemik gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP) terhadap Damang Adat Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, terus memantik respons dari berbagai kalangan.

Tanggapan terbaru datang dari pengamat hukum, sosial, politik, dan pembangunan Kalimantan Tengah, M. Gumarang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Gumarang menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang menyebut gugatan tersebut ditujukan kepada individu secara personal, bukan dalam kapasitas jabatan.

Menurut dia, argumentasi tersebut tidak serta-merta menghapus konteks tugas dan fungsi kelembagaan yang melekat pada pihak-pihak yang digugat, khususnya anggota DPRD.

“Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan (BK) Dewan,” ujar Gumarang.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, anggota DPRD memiliki hak imunitas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal sebagai UU MD3.

Hak imunitas tersebut, kata dia, memberikan perlindungan kepada anggota dewan ketika menjalankan tugas, fungsi pengawasan, menyampaikan pendapat, maupun memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kerja kelembagaan legislatif.

Karena itu, menurut Gumarang, seorang anggota DPRD tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai individu biasa apabila tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan fungsi representasi rakyat.

“UU MD3 itu lex specialis atau aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum ketika terjadi benturan norma,” katanya.

Gumarang menilai mekanisme melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) seharusnya menjadi pintu awal untuk menguji apakah tindakan anggota DPRD dilakukan dalam kapasitas tugas kelembagaan atau di luar fungsi dewan.

Menurut dia, hak imunitas bukan berarti anggota dewan kebal hukum. Namun negara memberikan perlindungan tertentu agar anggota legislatif tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan pendapat, maupun memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Hak imunitas itu diberikan untuk melindungi tugas dewan baik di dalam maupun di luar rapat dalam bentuk pernyataan dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut penting karena tugas anggota dewan sangat rentan bersinggungan dengan kepentingan politik, korporasi, maupun kekuasaan ekonomi.

Karena itu, kata dia, mekanisme hukum terhadap anggota DPRD tidak dapat disamakan begitu saja dengan warga biasa.

Meski demikian, Gumarang menegaskan hak imunitas dapat gugur apabila terbukti anggota dewan melakukan pelanggaran etik atau bertindak di luar tugas dan kewenangannya.

“Kalau terbukti bukan sedang menjalankan fungsi dewan atau ada pelanggaran etik, maka hak imunitas itu gugur,” katanya.

Karena itu, Gumarang mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak semata-mata mengedepankan pendekatan hukum formal dan gugatan bernilai besar.

“Kalau semua persoalan sosial dibawa ke ruang gugatan dan masyarakat, anggota dewan yang menyuarakan aspirasi dianggap melawan hukum, maka ruang demokrasi bisa menjadi sempit,” ujarnya.

Ia juga menilai penjelasan perusahaan yang menyebut gugatan ditujukan kepada nama personal tidak otomatis menghapus dimensi sosial dan politik dari perkara tersebut.

Sebab dalam praktiknya, publik tetap melihat pihak-pihak yang digugat sebagai representasi lembaga adat, pemerintahan desa, maupun wakil rakyat yang sedang mendampingi masyarakat.

“Secara formal mungkin nama pribadi. Tapi secara sosiologis publik melihat mereka menjalankan fungsi sosial dan kelembagaan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Gumarang berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurut dia, konflik agraria yang menyeret tokoh masyarakat, kepala desa, hingga anggota DPRD tidak boleh berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan partisipasi publik di daerah.

“Jangan sampai masyarakat atau wakil rakyat menjadi takut menyuarakan aspirasi hanya karena ancaman gugatan bernilai fantastis,” demikian Gumarang. //

Loading