SAMPIT — Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Petrus Limbas kembali menemui jalan buntu. Untuk kedua kalinya, agenda mediasi yang difasilitasi di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) batal terlaksana karena pihak pelapor kembali tidak hadir.
Situasi tersebut menambah tanda tanya publik terhadap arah penyelesaian kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Saat wartawan mendatangi Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026), Petrus Limbas telah berada di lokasi sejak pagi. Ia tampak duduk di area Mapolres mengenakan pakaian adat Dayak berwarna merah lengkap dengan atribut khas di kepalanya.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Petrus terlihat tenang sambil berbincang dengan rekan dan kuasa hukumnya sembari menunggu kepastian mediasi yang akhirnya kembali batal terlaksana.
Bagi sebagian masyarakat adat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, kehadiran Petrus sejak pagi dinilai sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya sejak awal menunjukkan iktikad baik dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum, termasuk upaya restorative justice.
“Yang mana kita berharap dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus Limbas dalam hal ini sangat dirugikan, karena beliau punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Sapriyadi, pihaknya berharap pada agenda berikutnya pelapor atas nama Andri, yang disebut merupakan karyawan PT Sinar Mas Group, dapat hadir sehingga persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
“Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas. Panggilan pertama alasannya sedang menempuh pendidikan, sementara penundaan kali ini juga belum ada kejelasan,” katanya.
Ia menilai, penundaan restorative justice yang terus berulang tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi mulai berdampak terhadap situasi sosial di tengah masyarakat adat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari konflik lahan di Desa Sebabi yang telah berlangsung cukup lama. Persoalan memuncak setelah muncul laporan dugaan penganiayaan pada September 2025 di area perkebunan sawit di Kecamatan Telawang.
Saat itu, sejumlah warga mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan turun-temurun. Ketegangan terjadi ketika pihak perusahaan bersama aparat keamanan mendatangi lokasi. Dari peristiwa tersebut kemudian muncul laporan pidana yang menyeret nama Petrus Limbas sebagai tersangka.
Namun di tengah proses hukum berjalan, sejumlah keterangan saksi disebut tidak melihat adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dilaporkan pelapor. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat adat dan sejumlah tokoh terkait penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas.
Di sisi lain, perkara tersebut berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar kasus pidana biasa. Bagi masyarakat Sebabi, kasus itu dianggap berkaitan dengan perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
Karena itu, gagalnya restorative justice untuk kedua kalinya kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah ruang damai masih benar-benar dibuka atau konflik akan terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian perkara tersebut melalui mediasi.
”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namnya RJ kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ucap Sugiharso singkat. //
![]()
