BOGOR — Gegap gempita perayaan predikat “Menuju Kota Bersih” yang digaungkan oleh Pemerintah Kota Bogor mendapat sorotan tajam. Indonesia Government Watch (IGoWa) Institute membongkar adanya diskrepansi fatal antara narasi keberhasilan administratif dengan bobroknya tata kelola anggaran di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Senin, 27 April 2026, IGoWa Institute telah resmi menyerahkan dokumen Kajian Politik Anggaran beserta surat permohonan klarifikasi kepada Kepala DLH Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti.

Peneliti IGoWa Institute, Rifqi Prihandana, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan tersebut memuat desakan agar DLH segera mempertanggungjawabkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 terkait manipulasi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan daerah hingga Rp1,63 miliar.

“Sangat ironis ketika Pemkot merayakan predikat ‘Menuju Kota Bersih’, sementara di balik layar BPK menemukan ada 105 armada pengangkut sampah mangkrak yang terus menyedot anggaran bensin, ditambah 47 unit kendaraan lain yang menggunakan nota BBM fiktif,” tegas Rifqi Prihandana kepada awak media.

Lebih lanjut, Rifqi menyoroti tingginya angka serapan anggaran urusan lingkungan hidup dalam LKPJ 2025 yang mencapai Rp120,6 miliar atau 90,70 persen.

Peneliti IGoWa Institute tersebut menilai bahwa capaian kuantitatif itu hanyalah ilusi administratif yang menyamarkan inefisiensi sistemik, mengingat hasil survei Algemeene Studieclub pada Februari 2026 menunjukkan bahwa 51,4 persen masyarakat masih mengeluhkan masalah sampah yang gagal tertangani.

Di tengah skandal kebocoran anggaran yang belum tuntas, IGoWa Institute juga mengkritik keras rencana DLH Kota Bogor pada draf Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.

“Pemerintah kehilangan landasan etis dan logika manajerial. Di saat sisa kerugian daerah sebesar Rp1,29 miliar belum dikembalikan ke kas negara akibat armada yang tidak dikelola dengan benar, DLH justru kembali mengusulkan dana Rp7,6 miliar untuk pengadaan sarana pendukung fisik baru di tahun 2026. Ini jelas pemborosan yang harus dihentikan,” ujar Rifqi.

Melalui laporan yang telah diserahkan tersebut, IGoWa Institute secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk mengambil langkah tegas.

Lembaga pengawas ini merekomendasikan agar DPRD menangguhkan usulan anggaran Rp7,6 miliar tersebut, serta mewajibkan DLH untuk mengintegrasikan sistem pemantauan digital (GPS) pada seluruh kendaraan operasional guna mencegah manipulasi ritase di masa mendatang.